VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)


Pendaratan kapal-kapal Cornelis De Houtman pada bulan Juni 1596 di Jawa Barat merupakan awal dari kedatangan bangsa Belanda di Nusantara. Walaupun pada ekspedisi pertama ini tidak terlalu berhasil karena sifat De houtman yang kurang baik kepada warga pribumi, namun mereka telah memberi sumbangan yang amat berharga bagi pelayaran selanjutnya. Sejak itulah banyak persahaan ekspedisi Belanda yang saling bersaing untuk memperoleh bagian dari rempah-rempah Indonesia.
Pada waktu itu terdapat persaingan perusahaan rempah-rempah Belanda di seluruh Indonesia yang menyebabkan menurunnya keuntungan yang diperoleh. Hal ini yang menyebabkan parlemen Belanda (Staten Generaal) pada tahun 1598 mengusulkan agar membuat suatu perseroan yang dapat menguragi persaingan di antara masing-masing perusahaan.
Baru empat tahun setelah usulan parlemen Belanda pada tanggal 20 Maret 1602 para perusahaan saling bergabung membentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur, VOC(Verenigde Oost Indische Compagnie). Tujuan dibentuknya kongsi dagang VOC adalah menghindari persaingan yang tidak sehat diantara sesama pedagang Belanda untuk mengambil keuntungan maksimal, memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan, baik dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia, dan membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol. Kepentingan-kepentingan yang bersaing itu diwakili oleh sistem majelis (kamer) untuk masing-masing dari enam wilayah di negeri Belanda. Setiap majelis mempunyai sejumlah direktur yang telah disetujui, yang seluruhnya berjumlah tujuh belas orang dan disebut Heeren XVII (Tuan-tuan tujuh belas).

Berdasarkan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC memiliki hak dagang di suatu kawasan yang sangat luas yang terbentang mulai dari Tanjung Pengharapan sampai Selat Magellan, dalam perdagangannya VOC hal memonopoli perdagangan, mencetak dan mengedarkan uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai, mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, VOC mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan dan Mahkamah Agung.
Karena  wilayahnya yang amat luas dan jaraknya yang cukup jauh dari negeri Belanda disadari akan sulit mengelola dan melaksanakan tugas harian dengan baik. Untuk menangani secara lebih tegas dan melaksanakan pemerintahan secara langsung terhadap VOC mulai tahun 1610 dibentuklah jabatan gubernur jenderal, gubernur wilayah, serta suatu dewan penasihat dan pengawas yang disebut Dewan Hindia (Raad van Indie) yang dipimpin seorang ketua, seorang wakil ketua dan 12 anggota. Semenjak saat itu hampir sebagian besar kegiatan-kegiatan VOC di Asia dikendalikan oleh gubernur jenderal.
Pieter Both, merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon (Maluku). Jan Pieterzoon Coen yang menjabat 1619-1629 merupakan Gubernur Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda. Sejak 1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia. Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang berkedudukan di Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral Ternate tersebut adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).
Pada masa tiga gubernur jenderal pertama markas besar VOC berkedudukan di Maluku tepatnya di benteng Oranje Ternate. Namun gubernur jenderal Jan Pieterzoon Coen berpendapat bahwa perusahaan tersebut memerlukan sebuah pusat kegiatan yang lebih strategis dan lebih mudah menjangkau daerah operasinya yang sangat luas. Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda.
Pada seratus tahun pertamanya VOC meraih sukses luar biasa Ia berhasil meraup keuntungan yang cukup menggiurkan. Keberhasilan ini tak lepas dari peranan De Heeren XVII yang menangani secara langsung manajenen VOC. Operasi-operasi di Asia khususnya Indonesia berada dibawah kendali tangan-tangan termpil. Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, banyaknya perang yang dilakukan terhadap penduduk-penduduk pribumi membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke Negeri Belanda dan akhirnya VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, hutang VOC yang sangat besar, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795.
Sejak tahun 1781 VOC tidak dapat memberikan deviden kepada pemegang saham. Kemunduran VOC juga disebabkan masalah dalam sumber daya manusia. Meskipun VOC merupakan organisasi milik Belanda, tetapi sebagian besar anggotanya bukanlah orang Belanda. Para petualang, gelandangan, penjahat, dan orang-orang yang bernasib jelek dari seluruh Eropalah yang mengucapkan sumpah setia pada VOC. Ketidakberdayaan, ketidakjujuran, nepotisme, dan alkoholisme tersebar luas di kalangan anggota VOC.
Faktor korupsi merupakan salah satu yang potensi yang paling besar penyebab keruntuhan VOC. Korupsi menjamur di segala lini. Korupsi dilakukan mulai dari pejabat terendah hingga pejabat teringgi. Lantaran korupsi yang demikian parah, keruntuhan VOC sering dituding sebagai V(ergaan) O(nder) C(oruptie), “rontok karena korupsi”.
Di akhir Desember 1733, pemeritah Belanda memutuska tidak lagi memperpanjang hak oktroi VOC, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 1799. Sejak tanggal 1 Januari VOC benar-benar resmi dibubarkan. Harta milik, hutang-hutangnya dan daerah kekuasaannya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda.

Sumber bacaan :
Amal M. Adnan.2010.Kepulauan Rempah-rempah Perjalanan Maluku Utara 1250-          1950.Jakarta:Gramedia.
Ricklefs M. C. 2008. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta : GADJAH MADA UNIVERSITY PRESS.

0 komentar:

Posting Komentar